Penulis : Afsana Dika
OKEYBOZ.COM, PANGKALPINANG —Setelah menetapkan dua orang Tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Asrama Haji Transit Kementerian Agama (Kemenag) Babel.
Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung kembali menetapkan NA Direktur CV Andara Karya Abadi (AKA). Sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp 5.000.000.000, 00 tersebut.