Kejati Babel Tetapkan Direktur CV AKA Sebagai Tersangka, Atas Dugaan Tipikor Pembangunan Masjid Asrama Haji Babel

Bagikan

Penulis : Afsana Dika

OKEYBOZ.COM, PANGKALPINANG —Setelah menetapkan dua orang Tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Asrama Haji Transit Kementerian Agama (Kemenag) Babel.

 

Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung kembali menetapkan NA Direktur  CV Andara Karya Abadi (AKA). Sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp 5.000.000.000, 00 tersebut.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *