Kejati Babel Tetapkan Direktur CV AKA Sebagai Tersangka, Atas Dugaan Tipikor Pembangunan Masjid Asrama Haji Babel

Bagikan

Sebelumnya Kejaksaan Tinggi Babel menetapkan Tersangka DS selaku PPK dan LP selaku Konsultan Perencana kegiatan pembangunan.

 

Asisten Pidana Khusus Kejati Babel, Ketut Winawa membenarkan adanya tambahan penetapan tersangka dalam kasus tersebut.

 

“Betul sekali,” jawab Ketut singkat, Rabu (5/10/2022).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *