Sebelumnya Kejaksaan Tinggi Babel menetapkan Tersangka DS selaku PPK dan LP selaku Konsultan Perencana kegiatan pembangunan.
Asisten Pidana Khusus Kejati Babel, Ketut Winawa membenarkan adanya tambahan penetapan tersangka dalam kasus tersebut.
“Betul sekali,” jawab Ketut singkat, Rabu (5/10/2022).