Hal senanda juga dikatakan Kasidik Pidsus Kejati Babel, Himawan menurutnya penetapan NA sebagai tersangka setelah penahanan kedua tersangka sebelumnya DS (PPK) dan LP (konsultan Perencanaan) proyek masjid tersebut.
“Iya benar , penetapan TSK dilakukan sore hariĀ setelah penahanan terhadap 2 tersangaka sebelumnya tanggal 27 September sehingga tidak terekspos. UntukĀ tersangka NA direktur CV AKA ,” kata Himawan.