Kejati Babel Tetapkan Direktur CV AKA Sebagai Tersangka, Atas Dugaan Tipikor Pembangunan Masjid Asrama Haji Babel

Bagikan

 

Hal senanda juga dikatakan Kasidik Pidsus Kejati Babel, Himawan menurutnya penetapan NA sebagai tersangka setelah penahanan kedua tersangka sebelumnya DS (PPK) dan LP (konsultan Perencanaan) proyek masjid tersebut.

 

“Iya benar , penetapan TSK dilakukan sore hariĀ  setelah penahanan terhadap 2 tersangaka sebelumnya tanggal 27 September sehingga tidak terekspos. UntukĀ  tersangka NA direktur CV AKA ,” kata Himawan.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *