Dua Pengedar Sabu-sabu Berhasil Dicokok Satresnarkoba Polres Bateng

Bagikan

 

“Dari tangan pelaku didapatkan barang bukti berupa narkoba jenis sabu – sabu dengan berat BB Bruto 1,91 Gram, beserta timbangan,” jelasnya.

 

Usai dilakukan penggeledahan kedua orang Tersangka Atas nama GM dan DD beserta barang bukti dibawa ke Polres Bangka Tengah, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

 

“Terhadap keduanya patut diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1)  UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang mana ancaman hukumannya diatas 5 tahun,” tutup IPTU Windaris.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *