Soroti Soal Kewenangan Kewilayahan, Era Susanto Minta Propinsi Selaku Perwakilan Pusat Pertegas Kewenangan Kabupaten dan Desa Berbasis Kewilayahan

Bagikan

Dengan begitu, dikatakan Era Susanto bahwa ia menyarankan dengan sedang berlangsungnya kegiatan penyusunan RTRW kabupaten dan RTRWP propinsi merupakan momen penting bagi propinsi mengakomodasi kepentingan  OTDA tingkat kabupaten dan desa yang juga memiliki kewenangan tersendiri sesuai dengan tingkatan.

 

“Kewenangan pemerintahan desa dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Propinsi sudah seharusnya memberikan jaminan dari perlindungan hukum bagi desa memiliki keruangan yang cukup bagi desa dan kabupaten mengimplementasikan secara utuh kewenangannya berdasarkan otonomi daerah dan desa dengan seluas-luasnya,” ungkapnya

 

Oleh karenanya, Era Susanto menegaskan bahwa sangat penting melakukan peninjauan kembali secara intensif SK 5012 tahun 2022 yang diterbitkan oleh kementerian ESDM dan SK 7875 klhk tahun 2020 tentang Tentang perhutanan sosial yang dianggap melepas kewenangan kabupaten dan desa secara kewilayahan

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *