Soroti Soal Kewenangan Kewilayahan, Era Susanto Minta Propinsi Selaku Perwakilan Pusat Pertegas Kewenangan Kabupaten dan Desa Berbasis Kewilayahan

Bagikan

“KLHK terutama terkait dominannya kawasan hutan dan tidak berlanjutnya kebijakan, rencana dan program pemerintahan kabupaten disebabkan menteri ESDM menerbitkan SK 116 tahun 2022 yang menyarankan bahwa seluruh pulau Bangka Belitung termasuk wilayah pertambangan,” jelasnya.

 

Selain itu, Era Susanto membeberkan bahwa propinsi memiliki kewenangan begitu juga kabupaten dan desa. Setiap kewenangan tentunya membutuhkan alokasi ruang yang cukup proporsional dan kewenangan propinsi, kabupaten dan desa tentunya saling memperkuat satu dengan lainnya, serta OTDA seharusnya menjadi kata kunci propinsi mempertegas kewenangannya selaku perwakilan pusat.

 

“Ego sektoral kehutanan di wilayah administratif kabupaten dapat terlihat dengan jelas masih tidak efektif dan efisiensinya kebijakan pemerintah pusat memberikan kesempatan kepada kabupaten dan desa dalam menata alokasi keruangan sesuai dengan kewenangannya,” pungkasnya. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *