Menurutnya Undang-Undang ini merupakan langkah strategis pemerintah dalam mengatasi berbagai permasalahan investasi dan penciptaan.
“Sehingga bisa tercapainya tujuan dari kegiatan penyusunan revisi RTRW Kabupaten Bangka Tengah ini adalah terselenggaranya penataan ruang wilayah yang produktif. Seimbang dan lestari bagi kesejahteraan masyarakat,” kata dia dalam sambutannya.
Ia menambahkan konsultasi Publik ini diselenggarakan dalam upaya penjaringan arahan, masukan dan saran terhadap perumusan konsepsi revisi RTRW Kabupaten Bangka Tengah.