OKEYBOZCOM, PALEMBANG ,– Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
menjatuhkan sanksi denda kepada PT. Hok Tong sebesar Rp 2 miliar atas keterlambatan pemberitahuan (notifikasi) transaksi akuisisi yang dilakukannya atas
3(tiga) perusahaan, yakni PT Pulau Bintan Djaya, PT Sumber Djantin, dan PT Sumber Alam.
Sanksi tersebut dibacakan dalam Sidang Majelis Pembacaan Putusan atas
Perkara No.11/KPPU-M/2022 tentang Dugaan Keterlambatan Pemberitahuan
Pengambilalihan Saham PT Pulau Bintan Djaya, PT Sumber Djantin, dan PT Sumber
Alam oleh PT Hok Tong, Selasa (8/11/2022) di Palembang, Sumatera Selatan.
Perkara ini berawal dari penyelidikan terhadap keterlambatan pemberitahuan
pengambil alihan saham yang dilakukan PT. Hok Tong (Terlapor) atas sebagian besar
saham beberapa perusahaan. Pengambil alihan atas 80% saham PT. Pulau Bintan
Djaya dilaksanakan pada tanggal 27 Februari 2018, serta pengambilalihan 99%
saham PT Sumber Djantin dan 99,01% PT Sumber Alam dilaksanakan pada tanggal