KPPU Jatuhkan Denda Rp.2 Miliar ke PT.Hok Tong Atas Keterlambatan Notifikasi Akuisisi Tiga Perusahaan

Berita, Election, Headline2,296 views
Bagikan

OKEYBOZCOM, PALEMBANG ,– Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)

menjatuhkan sanksi denda kepada PT. Hok Tong sebesar Rp 2 miliar atas keterlambatan pemberitahuan (notifikasi) transaksi akuisisi yang dilakukannya atas

3(tiga) perusahaan, yakni PT Pulau Bintan Djaya, PT Sumber Djantin, dan PT Sumber Alam.

 

Sanksi tersebut dibacakan dalam Sidang Majelis Pembacaan Putusan atas

Perkara No.11/KPPU-M/2022 tentang Dugaan Keterlambatan Pemberitahuan

Pengambilalihan Saham PT Pulau Bintan Djaya, PT Sumber Djantin, dan PT Sumber

Alam oleh PT Hok Tong, Selasa (8/11/2022) di Palembang, Sumatera Selatan.

 

Perkara ini berawal dari penyelidikan terhadap keterlambatan pemberitahuan

pengambil alihan saham yang dilakukan PT. Hok Tong (Terlapor) atas sebagian besar

saham beberapa perusahaan. Pengambil alihan atas 80% saham PT. Pulau Bintan

Djaya dilaksanakan pada tanggal 27 Februari 2018, serta pengambilalihan 99%

saham PT Sumber Djantin dan 99,01% PT Sumber Alam dilaksanakan pada tanggal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *