KPPU Jatuhkan Denda Rp.2 Miliar ke PT.Hok Tong Atas Keterlambatan Notifikasi Akuisisi Tiga Perusahaan

Berita, Election, Headline2,346 views
Bagikan

20 April 2018.

 

Berbagai transaksi tersebut menyebabkan terjadinya perpindahan

kendali atas ketiga perusahaan tersebut kepada Terlapor.

 

Untuk diketahui, PT Hok

Tong merupakan manufaktur produk karet, khususnya produsen crumb rubber (karet

remah) dan eksportir karet SIR (Standard Indonesia Rubber) yang berpusat di

Palembang, Sumatera Selatan.

 

Sementara berbagai perusahaan yang diakuisisi juga

bergerak di bidang pengolahan dan produksi produk karet (termasuk karet remah).

 

Majelis Komisi berpendapat bahwa pemberitahuan pengambilalihan saham

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *