Untuk Bangka Belitung Lebih Kondusif Dalam Pembangunan

Election, Headline, Opini, Umum2,685 views
Bagikan

Penulis : Luriyanjaya.

OKEYBOZ.COM, BANGKA TENGAH  — Tumpang tindih dan konflik tenurial/okupasi di dalam kawasan hutan seharusnya menjadi salah satu

persoalan isu strategis Bangka Belitung dalam kegiatan Review/Revisi RTRWP nomor 2 tahun 2014

tahun 2022/2023.

 

 

Porsi alokasi pola ruang di Propinsi Kepulauan Bangka Belitung terdiri dari kawasan Areal Penggunaan

Lain [APL] sebesar 60 persen dan porsi luas kawasan hutan tetap sebesar 40 persen terbagi menjadi

alokasi peruntukan fungsi kawasan hutan lindung, hutan produksi tetap [HP] dan konservasi.

 

 

Berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku menyatakan bahwa usulan perubahan

peruntukan kawasan hutan dapat dialihfungsikan statusnya sebagai Areal Penggunaan Lain [APL] dalam

rangka peninjauan kembali RTRWP di wilayah setiap Propinsi dapat dilakukan apabila melebihi 30

persen kecukupan luas kawasan hutan dan penutupan hutan/lahan, namun ada pengecualian apabila

terdapat kepentingan pemerintah/daerah di dalam kawasan hutan dapat diusulkan perubahan

peruntukan tanpa melihat kriteria penatagunaan fungsi pokok hutan, kecukupan luas kawasan hutan

dan penutupan hutan/lahan kecuali ditentukan sebaliknya terkait terdapat kepentingan masyarakat non

berusaha didalam kawasan hutan ditentukan kriteria dan standar yang sangat ketat untuk dapat

dilakukan usulan perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi non hutan skala desa [kawasan

perdesaan] setidaknya, harus memenuhi kecukupan luas kawasan hutan dan penutupan hutan melebihi

30 persen serta harus menguasai lahan melebihi 20 tahun lebih untuk dapat diterima usulan perubahan

peruntukan kawasan hutan menjadi kawasan perdesaan.

 

Apabila tidak memenuhi salah satu dari

kriteria dan standar tersebut maka konsekuensinya dapat direkomendasikan pemanfaatan peruntukan

akses perhutanan sosial [PS] meskipun dari awal mulanya pengukuhan kawasan hutan tidak memenuhi

kriteria dan standar yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang

berlaku di Indonesia serta meskipun kepentingan dan kecenderungan masyarakat beraktifitas sejak

awal dan didukung dengan budaya hukum masyarakat sekitarnya yang berkarakter agraris di sektor

pertanian dan perkebunan non hutan, namun juga menurut ketentuan pemerintah tetap akan

dipertahankan statusnya sebagai hutan tetap.

 

Oleh karena ketentuan demikian, Propinsi Kepulauan

Bangka Belitung perlu menentukan langkah-langkah strategis untuk tidak merugikan kepentingan

investasi melalui penataan kawasan hutan dalam rangka pengukuhan kawasan hutan dan dapat

mempertahankan kecukupan luas kawasan hutan dan penutupan hutan/lahan tanpa harus

mengkorbankan hak atas ruang bagi kepentingan masyarakat desa sesuai dengan amanah UUPA dan

TAP MPR nomor IX/2001 memaksimalkan ruang berfungsi sosial.

 

 

Penataan kawasan hutan dalam rangka pengukuhan kawasan hutan di Bangka Belitung telah menjadi

salah satu isu strategis yang sangat krusial dikedepankan solusinya dalam kegiatan penyelenggaraan

penataan ruang.

 

Bertepatan dengan adanya pelaksanaan kegiatan Review/Revisi RTRWD/P se Bangka

Belitung secara resmi dibuka pada awal bulan Agustus 2022 ini semestinya, BABEL lebih pokus pada

penataan kawasan hutan dalam rangka pengukuhan kawasan hutan untuk memperjelas status, fungsi,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *