Keesokan harinya, Kamis17 November 2022 sekira pukul 13.30 WIB, personil Polsek Air Gegas mendapatkan informasi keberadaan Pelaku, bahwa Pelaku sedang berada di kebun orangtuanya di Desa Nyelanding,
Selanjutnya sekira pukul 14.45 WIB Personil Polsek Air Gegas berangkat dari Mako Polsek menuju ke wilayah yang telah ditentukan, yang di pimpin Kapolsek Air Gegas AKP Yandri C Akip
Saat ini pelaku sudah diamankan di Rutan Polsek Air Gegas untuk diproses lebih lanjut dan Pasal yang dikenakan pada pelaku yakni Pasal 351 KUHP,” tukas AKP Yandri. (OB)