Sementara, Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia, Kabupaten Bangka Selatan, Muklis menyebutkan, tujuan bimtek ini untuk memastikan bahwa aset desa pengelolaan berdasarkan ketentuan yang ada.
“Harapan kedepan agar tidak ada aset desa yang tidak terdata, baik aset desa yang di miliki kades – kades sebelumnya, dan juga aset desa lain yang berupa tanah dan bangunan. Jadi harus terdata melalui aplikasi SIPADES ” kata Muklis.
Menurut dia, butuh kerjasama semua pihak termasuk Kejaksaan Negeri Bangka Selatan sebagai pembinaan dan pencegahan, Polres Bangka Selatan sebagai Bhabinkamtibnas dalam hal pengawasan, dan pengamanan aset desa tersebut agar tidak sampai beralih ke pihak lain.