Waduh, Gegara Niko Gasak Hutan Lindung, Seret Nama Mantan Gubernur Babel

Bagikan

Lanjut Indra, bahwa Kelompok Tani Hutan setahu dia ada beberapa mekanisme yang harus dilakukan hingga perizinan Kementerian.
Apalagi sampai melakukan pengerusakan dan perambahan.

Diakui Indra, KTH di kawasan hutan harusnya pemanfaatannya dan pemeliharaan.
“Setau saya KTH Itu bukan merambah hutan, misalnya ini contoh kalau hutan lindung di sungai ada program kepiting kalau di hutan lebat pengelolaan rotan dan madu,” ujarnya.

Saat disinggung mengenai tanda tangan dan sembilan (9) orang KTP masyarakat dan tanda tangan, Indra mengatakan bahwa masyarakat mana itu, karena belum ada masyarakat yang mendatangi pihak desa.

“Masyarakat mana dulu ini, setahu saya belum ada dan saya pastikan semua itu tidak benar adanya KTH di wilayah saya,” ujarnya.

Sementara Niko pemilik Kebun yang disebut-sebut merupakan pengusaha itu sudah di konfirmasi, namun hingga berita ini dinaikkan tidak menanggapi konfirmasi wartawan.(OB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *