“Dalam kesempatan ini saya juga mengingatkan kita harus terus meningkatkan penggunaan produksi dalam negeri, terutama produk UMKM, dan koperasi dalam proses pelaksanaan anggaran. Kita diwajibkan mengalokasikan minimal 40% alokasi anggaran belanja barang/jasa untuk penggunaan produksi dalam negeri dari UMKM dan koperasi,” katanya.
Pesan Presiden kepada bupati dan wali kota juga disampaikan Sekda Naziarto. Dalam amanatnya itu, Presiden meminta agar menggunakan alokasi TKD tahun 2023 untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di daerah, dan kelola anggaran TKD tersebut dengan terarah, terukur, akuntabel, dan transparan. Selanjutnya, meningkatkan kemampuan perpajakan daerah atau local taxing power, namun dengan tetap menjaga iklim investasi, kemudahan berusaha dan kesejahteraan masyarakat. Terakhir, mengoptimalkan dana desa untuk mendukung pemulihan ekonomi, dan percepatan penanganan kemiskinan ekstrem.
Sementara itu, Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Prov. Kep. Babel Edih Mulyadi menyebutkan, total belanja negara APBN 2023 nasional pada kisaran Rp3.061,2 triliun, dengan rincian belanja pemerintah pusat sebesar Rp.2.246,5 triliun, transfer ke daerah sebesar Rp814,7 triliun. Sedangkan regional Kep. Babel sebesar Rp9.729,05 miliar dengan rincian belanja pemerintah pusat sebesar Rp2.728,27 miliar, dan transfer ke daerah Rp7.000,78 miliar.
“Semoga harapan kita menjaga kesejahteraan masyarakat dan kebangkitan ekonomi Indonesia akan dapat terwujud,” ujar Edih Mulyadi.
Pada akhir acara juga dilakukan penyerahan penghargaan/apresiasi kepada instansi pemerintah sebagai koordinator wilayah kementerian/lembaga atas capaian aspek kualitas perencanaan anggaran terbaik. Berikut daftar kategori dan kementerian/lembaga yang menerima:
1. Kategori koordinator wilayah besar diberikan kepada Badan Pusat statistik Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
2. Kategori koordinator wilayah kecil diberikan kepada Sekretariat seluruh Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Apresiasi kepada Koordinator Wilayah Kementerian lembaga sebagai pelopor kontrak pra DIPA Tahun Anggaran 2022: