1. Kepolisian Republik Indonesia Daerah (Polda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
2. Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Pengajuan penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik tercepat lingkup Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun anggaran 2022:
1. Pemerintah Kabupaten Bangka, OPD pengelola DAK Fisik sub Bidang Perumahan dan Pemukiman, Bidang Perumahan dan Pemukiman;
2. Pemerintah Kabupaten Belitung Timur OPD pengelola DAK Fisik sub Bidang Sekolah Dasar, bidang pendidikan.
Pengelolaan dana desa dengan kategori desa yang mengajukan penyaluran dana desa tercepat lingkup Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun anggaran 2022 diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Belitung. (*)