Cegah Pelanggaran Netralitas, Pemprov Kep Babel Luncurkan SiLapor ASN

Bagikan

SiLapor ASN ini dihadirkan demi mewujudkan sistem _good governance_ di lingkungan Pemprov Kep. Babel, sehingga semua aspirasi dan pengaduan, pembinaan dan pengawasan dapat tersampaikan dengan baik.

 

Untuk memaksimalkan SiLapor ASN, Rudianto juga mengatakan bahwa website ini sudah disosialisasikan secara masif melalui media sosial, agar tersampaikan ke semua masyarakat Kep. Babel.

 

Lalu, untuk jenis pelanggaran yang dapat dilaporkan, dapat disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah terkait Larangan Netralitas Bagi Pegawai ASN dalam Pemilu, yakni:

 

A. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021

Dalam pasal 5 huruf n bahwa Pegawai Negeri Sipil dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara:

1. Ikut Kampanye;

2. Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau PNS;

3. Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lainnya;

4. Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara;

5. Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye;

6. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat;

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *