“Kabupaten Bangka Tengah sendiri tercatat 38 kasus yang didominasi kekerasan fisik dan kekerasan seksual. Dalam perspektif hukum, aturan terkait perlindungan anak sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” kata dia saat di konfirmasi via whatsapp.
Ia menambahkan, Jika dalam perkembangannya, sebuah wilayah secara administrative mendapatkan sebuah penghargaan yang berkaitan erat dengan hak asasi manusia, maka pertama apresiasi terhadap penghargaan tersebut.
“Namun di sisi lainnya, itu menjadikan beban yang besifat wajib untuk menjaga kredibilitas kabupaten ramah anak dan peduli HAM tersebut,” ujarnya.
Anwar menjelaskan, penghargaan itu sejatinya sebagai acuan untuk mengurangi pelanggaran HAM yang ada di Bangka Tengah. Tindak kekerasan yang terjadi di Bangka Tengah mencuat terkait dengan meningkatnya tindakan kekerasan terhadap anak.