Simpan 560 Gram Ganja, FR Dibekuk Satresnarkoba Polres Bateng

Bagikan

 

Ia menambahkan, pengungkapan tersebut dilakukan berdasarkan adanya informasi dari masyarakat.

 

“Jadi pada hari Senin tanggal 19 Desember 2022 sekira pukul 16.30 Wib anggota Satresnarkoba Polres Bangka Tengah ada mendapat informasi tentang tindak pidana narkotika dalam bentuk tanaman jenis ganja di seputaran daerah Kelurahan Padang Mulya,  Kecamatan Koba,” ujarnya.

 

Kemudian, kata dia, setelah dilakukan penyelidikan disekitar lokasi kemudian anggota ada melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki yang berinisial FR.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *