Simpan 560 Gram Ganja, FR Dibekuk Satresnarkoba Polres Bateng

Bagikan

 

“Kemudian Sdr Fajar Saputra dibawa ke lokasi penyimpanan narkotika jenis ganja, dan langsung dilakukan penggeledahan oleh anggota Sat Resnarkoba dan di saksikan oleh Ketua RT setempat,” ucapnya.

 

Lanjutnya, dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa 14 paket yang diduga narkotika jenis ganja dibungkus menggunakan koran kemudian dimasukkan kedalam kantong plastik warna merah yang pada saat itu di simpan oleh tersangka.

 

“Barang bukti yang berhasil didapatkan yaitu 14 (empat belas) Paket yang diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus menggunakan koran,  BBB Bruto Ganja = 560 Gram. Terhadap Tersangka patut diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *