Penulis: Safri Rahman
Ketua Biro Penulisan dan Penelitian Hukum DPC Permahi Bangka Belitung
OKEYBOZ.COM, BANGKA– Pada Bulan Desember tepatnya selasa (06/12/2022) beragendakan terhadap suatu keputusan oleh DPR RI dalam rapat paripurna ke-11 masa persidangan II tahun 2022-2023 yang mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) telah disahkan menjadi Undang-Undang.
Dalam hal ini kita sebagai masyarakat Indonesia patutlah berbangga karena telah mempunyai KUHP tersendiri bagi bangsa Indonesia ini dan tentunya bukan buatan negara lain. Yang sebelumnya berlaku KUHP belanda, setelah 104 tahun lamanya dan Indonesia sejak 1963 merancang Kembali RKUHP tersebut serta mengesahkannya sekarang. Sesuai dengan filosofisnya bangsa dan negara kita yakni Pancasila, kita sepakat bahwa RKUHP haruslah mencerminkan suatu produk Undang-Undang dari negara Indonesia ini yang merdeka dan berdaulat serta menjunjung tinggi demokrasi. Maka dari itu tidak boleh ada satu pasalpun yang mencerminkan spirit colonial, spirit liberalisme serta kapitalisme. RKUHP haruslah dibangun dengan spirit keindonesiaan yang memiliki tingginya tingkat keharmonisan dan kepentingan yang seimbang sebagai bermasyarakat sesama manusiawi.