Lalu bagaimana dengan sejumlah masalah pada pasal pasal krusial yang memantik perdebatan di RKUHP, yang sekarang masih saja menuai protes diberbagai pikiran rakyat Indonesia dengan beberapa diantaranya mengenai kebebasan Demokrasi dan HAM. Hal tersebut tentu akan senantiasa menjadi suatu perhatian publik karena merupakan suatu hak warga negara, yang barang tentu sudah menjadi kewajiban negara untuk menjaminnya. Sehingga dalam hal ini negara tidak boleh berhenti untuk bisa menemukan dan merumuskan formulasi yang sesuai dan berkeadilan untuk mengatur hal yang demikian penting itu sebagai bagian dari hak warga negaranya.
Melihat persoalan utama dalam hukum pidana yakni terkait perbuatan, tentang orang tersebut dan bagaimana sanksi yang seimbang untuk dijatuhkan. Dalam semua persoalan ini sudah diwujudkan dalam suatu kebijakan dalam suatu proses RKUHP. Nah, akan tetapi pula yang menjadi titik fokus persoalannya mengenai rumusan pasal-pasalnya serta sanksi yang dapat dijatuhkan. dalam Bahasa sosiologisnya bagaimana suatu perbuatan yang awalnya bukan merupakan tindak pidana menjadi suatu tindak pidana yang diancam dengan hukuman atau dalam bahasa hukum diistilahkan sebagai suatu kriminalisasi.
Berangkat dari itu apakah sesuai rumusan RKUHP ini dengan jiwa bangsa negara kita Indonesia merdeka, Apakah dapat dijalankan serta mempunyai artikah bagi penegak hukum tersebut? Sebab sebagai syarat utama suatu beleids atau undang-undang Pidana yakni haruslah memenuhi suatu asas dalam hukum pidana yakni asas lex certa atau the law must be clear yang artinya kepastian hukum dan tidak multi tafsir. Melihat gejolak sekarang yang terjadi dan rasakan sejumlah organisasi ataupun dari masyaraka yangt menilai delik dalam RKUHP masih terlalu luas dan multitafsir. Maka dari itu, pemerintah dan DPR harus benar-benar memberikan transparansi dan keterbukaan untuk memenuhi hak ini. Karena tentunya aturan ini akan berdampak sangat besar bagi kehidupan kita bermasyarakat.