Penulis berpandang bahwa pengesahan RKUHP ini yang merupakan bagian dari pada moderenisme hukum di Indonesia yang harus disambut dengan baik dan harus senantiasa dievaluasi dan disempurnakan. Karena sejatinya tidak pernah ada undang-undang yang sempurna.Terkait masih ada pasal yang dirasakan kontroversial oleh masyarakat, hal tersebut tetap harus menjadi perhatian dari pembentukan undang-undang, namun pengesahan suatu undang-undang tentunya telah menempuh beberapa rangkaian proses yang salah satunya harmonisasi hukum sebagai bentuk penyesuaian dengan perkembangan hukum yang ada.
Pengintegrasian hukum pidana yang semakin berkembang ke dalam sistem hukum pidana Indonesia menjadi penting untuk dilakukan dengan tetap perlu dievaluasi terutama berkaitan dengan frasa serta pilihan kata yang tepat dan memberi Batasan jelas untuk hal-hal yang ambigu atau terlalu luas maknanya. Oleh karena itu persoalan perbuatan yang kongkritlah menjadi suatu tindak pidana serta perumusan yang cermat, teliti dan jelas wajiblah terdapat dan tercermin dalam RKUHP agar masyarakat juga merasa terlindungi dinegara Indonesia yang merdeka. Sejatinya hal ini sejalan dengan adagium hukum yang berbunyi “ lex semper dabit remedium”, bahwa hukum akan selalu memberi obat. Hukum bukan penghambat, tapi harus jadi solusi.
Viva justicia!