Pengerusakan hutan lindung yang di jadikan kebun pribadi ini diperkirakan mencapai puluhan hektar, dalam pasal 69 ayat (1) UU No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang “setiap orang yang tidak menaati rencana tata ruang dapat dipidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta”, juga tertuang dalam Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kepulauan Bangka BelitungTahun 2014-2034, “pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang baik yang dilengkapi dengan izin maupun yang tidak memiliki izin, dikenai sanksi adminitrasi, sanksi pidana dan/atau sanksi perdata sesuai dengan peraturan perundang undangan”. (OB)