Menurutnya, ungkap kasus tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat akan adanya transaksi Narkotika seputaran jalan raya Desa Arung Dalam.
“Berdasarkan informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan di sekitar wilayah Ardal. Dari hasil penyelidikan anggota Satresnarkoba berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang merupakan mantan Residivis kasus narkotika yang bernama Samsul Bahri Als Penjol,” kata IPTU Windaris, Selasa (27/12/2022).
“Saat Sedang berada di Jalan Raya Arung Dalam Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah Setelah itu Anggota Kepolisian disaksikan ketua RT setempat melakukan penggeledahan terhadap badan, dan tempat lainnya,” sambungnya.
Ia menambahkan, dari hasil penggeledahan Anggota Kepolisian berhasil menemukan barang bukti berupa satu paket yang diduga narkotika jenis sabu di bungkus menggunakan plastik strip bening dan dibungkus kertas tisu yang dimasukkan ke dalam kotak rokok