Satresnarkoba Polres Bateng Kembali Amankan Residivis Narkotika Ini Simpan 8,05 Gram Sabu

Bagikan

 

 

“Kemudian tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Bangka Tengah guna proses lebih lanjut,” ujarnya.

 

Terhadap Tersangka patut diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2)  Jo Pasal 144 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang  Narkotika tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *