“Di sisa waktu ini ke Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Babel, namun Bakuda mengarahkan lagi ke Biro Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang). Dari Ekbang tersebut melemparkan kembali ke Bakuda tersebut,” keluhnya.
Sementara itu, Kepala Ombudsman Perwakilan Babel, Shulby Yozar Ariadhy mengatakan, terkait keterbukaan informasi publik seharusnya sebuah informasi menjadi hak publik, disampaikan secara terbuka.
“Apalagi kalo pers kerjanya dilindungi undang-undang, kalo kemudian memang Informasi yang disampaikan itu adalah informasi dikecualikan, tentu ada mekanisme tertentu kemudian bisa ditempuh oleh pihak yang berkepentingan atas informasi itu,” kata Yozar, Selasa (27/12/2022).
Ia mengatakan, publik punya hak untuk mengakses informasi supaya kinerja pelayanan dalam hal ini Pemprov bisa akuntabel kepada masyarakat.
“Sarah secara umum, istilah keterbukaan informasi publik sekarang harus diutamakan tidak di satu OPD saja, misalnya OPD penanggung jawabnya Kominfo, tapi di semua pejabat paham keterbukaan informasi itu penting bagi masyarakat, walaupun jenis informasi tertentu ada mekanismenya,” ucapnya.