“Fakta persidangan bahwasanya barang yang didapat oleh Erwin dan kawan-kawan ini diambil dari Smelter 10,Ton sekian kurang lebih. Secara legalitas nya sah. Kenapa karena ada regulasi yang mengatur. Terus timah yang memenuhi kualifikasi,” kata Rizal kepada sejumlah awak media saat menggelar konfrensi pers, Rabu (4/1/2023).
Ia menambahkan, dalam hal memberikan putusan majelis hakim akan melihat serta mempertimbangkan proses fakta persidangan.