Majelis Hakim PN Koba Vonis Bebas Ramon Cs, Ini Penjelasannya

Bagikan

“Perlu dipahami rekan-rekan wartawan kita ini adalah lembaga Peradilan. Dalam arti kalau semua perkara yang masuk kita Hukum berdasarkan. Kita berdasarkan fakta Hukum yang terungkap di persidangan,” ujarnya.

 

Sementara untuk kasus Ramon Cs ini, lanjut dia, pihak Jaksa Penuntut Umum belum bisa membuktikan bersalah terhadap 3 Terdakwa tersebut.

 

“Kami menegakkan Hukum seadil-adilnya. Tidak bisa orang di Dakwa orang harus dipidana. Karena memang ini tidak bisa dibuktikan oleh Penuntut Umum nya. Untuk itu kita bebaskan,” tutupnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *