“Hari ne ok, sampaikan dengan seperadik, orang rumah dan lingkungan kalo bikin sertifikat, semua ni gratis, sudah di tanggung pemerintah. Kalo harga tanah di atas 60 juta baru bayar BPHTB. Jadi bapak ibu, sayang kalo tidak memanfaatkan momentum ini. Pesanku, sertifikat diterima ini jangan sampai hilang, kalo hilang repot,” kata Molen dalam sambutannya.
Senada, Adi Wibowo Kepala Kantor BPN Kota Pangkalpinang menyebut Kecamatan Bukit Intan menjadi yang terbanyak dibanding kecamatan yang lain menembus jumlah 1.317 sertifikat.