Pj Gubernur Kep Babel Kebut Peningkatan Konektivitas Tanjung Ular dan Kawasan Industri

Bagikan

Sementara status Kawasan Industri Tanjung ular dan rencana tindak lanjutnya tercantum dalamĀ  Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang RPJMN tahun 2015 -2019 yang menyebutkan bahwa pengembangan Pelabuhan Muntok merupakan kegiatan strategi infrastruktur jangka menengah nasional.

 

Lalu ada Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) menyebutkan bahwa, Pelabuhan Muntok ditetapkan sebagai pelabuhan pengumpul. Kemudian berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang RT RW Babel Tahun 2014-2034 KIPT Tanjung ular ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Provinsi.

 

“Pada tahun 2014, Kabupaten Bangka Barat ditetapkan sebagai kawasan perhatian investasi (KPI )dalam _masterplan_ percepatan dan perluasan pembangunan ekonomi Indonesia 2011-2025 (MP3Ei) dan selanjutnya masuk dalam wilayah pengembangan strategi (WPS) 5 dalam pengembangan infrastruktur Kementerian PUPR tahun 2019,” ulasnya. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *