2. Anggota KORPRI mutasi ke Pemda dalam Provinsi: Rp1 juta;
3. Anggota KORPRI mengalami musibah: Rp2,5 juta;
4. Anggota KORPRI pensiun: Rp4-6 juta;
5. Anggota KORPRI sakit/melahirkan (Rawat di RS): Rp3 juta;
6. Suami/istri anggota KORPRI sakit/melahirkan (Rawat di RS): Rp1,5 juta;
7. Anggota KORPRI meninggal dunia: Rp5 juta;
8. Suami/istri anggota KORPRI meninggal dunia: Rp. 4 juta;
9. Anak kandung anggota Korpri meninggal dunia : Rp4 juta. (*)