Sekda Naziarto: ASN Melayani, Bukan Dilayani

Bagikan

2. Anggota KORPRI mutasi ke Pemda dalam Provinsi: Rp1 juta;

3. Anggota KORPRI mengalami musibah: Rp2,5 juta;

4. Anggota KORPRI pensiun: Rp4-6 juta;

5. Anggota KORPRI sakit/melahirkan (Rawat di RS): Rp3 juta;

6. Suami/istri anggota KORPRI sakit/melahirkan (Rawat di RS): Rp1,5 juta;

7. Anggota KORPRI meninggal dunia: Rp5 juta;

8. Suami/istri anggota KORPRI meninggal dunia: Rp. 4 juta;

9. Anak kandung anggota Korpri meninggal dunia : Rp4 juta. (*)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *