Hadirkan Guru Besar FH UNSRI, FH UBB Selenggarakan Seminar Hukum Pertambangan dan Lingkungan

Bagikan

 

Dikatakanya, bahwa upaya penanggulangan yang saat ini perlu digencarkan harus berdasar pada pengkajian yang mendalam terhadap beberapa unsur agar menghasilkan solusi yang strategis dan holistik.

 

“Untuk itu, perlu pengkajian aspek hukum yang mendalam, juga aspek adat, budaya, dan kultur sosial masyarakatnya. Jika menambang tidak memerhatikan lingkungan, tidak diperhatikan antara wilayah yang boleh ditambang dan yang dilarang, maka dampak kerusakan lingkungan akan menjadi pemandangan yang kita wariskan ke generasi masa depan,” ujarnya

 

Dekan FH juga menyinggung terkait dengan kearifan lokal masyarakat Bangka Belitung yang memiliki nilai prospektif untuk dimanfaatkan dan diintegrasikan dalam kebijakan daerah terkait zonasi pertambangan.

 

“Di Bangka Belitung ini ada kearifan lokal timah ampak, yakni tradisi menghilangkan potensi timah dari suatu wilayah, meski secara teori seluruh wilayah kepulauan ini memiliki cadangan timah. Timah ampak adalah salah satu kearifan yang berhasil mempertahankan lingkungan, ini saya kaji dalam penelitian saya,” kata Dr. Derita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *