Ketua Ombudsman RI Kuliah Umum di Jurusan Administrasi Publik FISIP UNSRI

Bagikan

Dalam paparannya, Najih Sapaan akrab Ketua Ombudsman RI menyatakan bahwa untuk mencapai pelayanan publik  yang excelent atau yang baik menjadi tangung jawab utama pemerintah karena sudah diamanatkan oleh undang-undang, namun dalam praktiknya sering pemberi layanan atau petugas layanan publik tidak melaksanakan kewajiban sesuai aturan atau dalam pelayanan publik disebut sebagai tindakan mal adminitrasi, ” nah tugas pencegahan mal administrasi itulah yang menjadi tugas dan fungsi dari Ombudsman RI” ungkap pak Najih.

 

Untuk mencegah mal administrasi tersebut maka salah satu solusinya ada penyelengara layanan harus menerapkan standard pelayanan yang ada, yang sudah diatur didalam UU no 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik.

 

Ketua Ombudsman RI yang juga dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) mengajak peran serta perguruan tinggi dan mahasiswa untuk menjadi mitra Ombudsman RI dalam melakukan pengawasan pelayanan publik.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *