“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 3 paket sabu dibungkus menggunakan plastik strip bening, 28 buah plastik strip bening kosong dibungkus dengan plastik strip bening dan 1 buah pirex dengan berat bruto sabu 1,10 gram,” jelasnya.
Kemudian saat ini kata Windaris, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Bangka Tengah guna proses lebih lanjut.
“Terhadap tersangka patut diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya.