Alex Digerebek di Kontrakan, Satresnarkoba Basel Temukan 13 Paket Sabu

Bagikan

“Pelaku bersama barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 13 paket seberat 3,07 gram sudah kita amankan. Pelaku ini berperan sebagai pengedar dan pengguna narkotika jenis sabu,” ungkap Suhendra, Sabtu (4/2/2023).

 

Suhendra pun menegaskan pelaku telah melanggar pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

“Pelaku kita kenakan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang sudah ada,” tegasnya.

 

“Kami juga ingin memberikan efek jera bagi para pengedar maupun pengguna narkotika jenis apapun, jangan sampai merusak masa depan orang banyak,” terang Suhendra.

 

Pelaku saat ini mendekam di sel tahanan Polres Bangka Selatan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satresnarkoba. (OB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *