“Benar bahwa Tim Jatanras telah mengamankan pelaku Curat berinisial Ja pada Selasa pagi. Untuk diketahui juga bahwa Pelaku merupakan residivis kasus yang sama pada tahun 2016 dan 2019,” kata Maladi, Rabu (8/2/23).
Mengenai kronologis penangkapan, Maladi mengungkapkan bahwa berawal dari penyelidikan terhadap laporan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di pondok kebun di desa Pagarawan Kabupaten Bangka.
Dari hasil penyelidikan, Tim kemudian mendapat informasi terkait pelaku curat dan keberadaannya yang diketahui berada diseputaran Wilayah Kelurahan Air Hitam Pangkalpinang.
“Jadi, setelah diselidiki, akhirnya pelaku berhasil diamankan saat di rumah temannya. Dari pengakuan pelaku saat diamankan, pelaku mengaku telah melakukan pencurian di sebuah pondok di Desa Pagarawan,”ujarnya.
Selain itu, lanjut Maladi, pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian di berbagai tempat lainnya yakni di Wilayah Pangkalpinang dan Bangka Tengah.