Kalah Gugatan Kasus Muara Jelitik, Dr Adystia : Perjanjian Kerjasama itu Telah Batal

Bagikan

 

Caption : Ketua Tim Kuasa Hukum PT Pulomas Sentosa, Dr Adystia Sunggara (ist).

 

Editor: Adityawarman

OKEYBOZ.COM, PANGKALPINANG, — Putusan sidang di Pengadilan Negeri Pangkalpinang menyatakan Gubernur Bangka Belitung, Primkopal dan Inkopal telah melakukan perbuatan melawan hukum, karena bekerjasama dalam pekerjaan normalisasi dan pengerukan atau kegiatan lainnya pada wilayah kerja PT Pulomas Sentosa di muara Sungai Jelitik, Sungailiat Kabupaten Bangka.

Melalui Majelis hakim yang diketuai Hirmawan Agung Wicaksono, di dampingi Hakim Anggota Tanty Helen Manalu dan Dwinata Estu Dharma dalam persidangan, Rabu (9/2/2023) memutuskan PT Pulomas memenangkan gugatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *