Kalah Gugatan Kasus Muara Jelitik, Dr Adystia : Perjanjian Kerjasama itu Telah Batal

Bagikan

Putusan Pengadilan Negeri Pangkalpinang itu dihadiri kuasa hukum PT Pulomas Sentosa sebagai penggugat, kuasa Gubernur Babel selaku Tergugat I, kuasa Primkopal atau Tergugat II, kuasa Inkopal sebagai Tergugat IV dan kuasa turut Tergugat II dari Menteri Investasi (Kepala BKPM).

Sementara itu, tergugat III CV Hidup Sukses Mandiri dan turut tergugat I PT Anugerah Pasir Berkah, tidak pernah menghadiri sidang meski telah dipanggil secara patut oleh pihak pengadilan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan gugatan PT Pulomas Sentosa terhadap para tergugat dan turut tergugat dikabulkan sebagian.

Majelis Hakim juga memutuskan bahwa segala tindakan Inkopal dan Primkopal dengan CV Hidup Sukses Mandiri dan PT Anugerah Pasir Berkah adalah cacat hukum atas kegiatan pengerukan, pengambilan dan penjualan pasir dari alur muara Sungai Jelitik Sungailiat Kabupaten Bangka.

“Hakim memutuskan secara hukum surat Nomor: 120/0217/I tanggal 20 Maret 2022 yang dikeluarkan Tergugat I dalam hal ini Gubernur Babel tentang pembatalan perjanjian, sah dan berharga.

Artinya, perjanjian kerjasama itu telah batal juga, sehingga jika Primkopal dan Inkopal masih melakukan kegiatan, maka jelas-jelas perbuatan melawan hukumnya,” ujar Ketua Tim Kuasa Hukum PT Pulomas Sentosa, Dr Adystia Sunggara, di dampingi anggota Rian Azismi SH, Mardi Gunawan SH dan Agus Hendrayadi SH, kepada wartawan, Kamis (9/2/2023).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *