Kalah Gugatan Kasus Muara Jelitik, Dr Adystia : Perjanjian Kerjasama itu Telah Batal

Bagikan

Mantan Gubernur Provinsi Bangka Belitung, Erzaldi Rosman yang ketika kasus ini diangkat, masih menjabat, tidak bisa menjawab konfirmasi yang disampaikan Tim Journalis Babel Bergerak (Jobber).

Seperti diketahui sebelumnya bahwa mantan Gubernur Provinsi Bangka Belitung Erzaldi Rosman (saat masih menjabat Gubernur Babel–red) sudah melakukan perjanjian kerjasama dengan Inkopal dan Primkopal atas kegiatan pengerukan dan pedalaman alur muara Jelitik Sungailiat Kabupaten Bangka.

Konfirmasi yang dikirimkan oleh Tim Jobber melalui pesan singkat watshappnya pada Kamis (9/2/2023) sekitar pukul 19.51 WIB, hanya dijawab singkat oleh Erzaldi Rosman.

Mantan Gubernur Babel ini meminta Tim Jobber menanyakan langsung perkara putusan pengadilan kasus muara Jelitik kepada PJ Gubernur Babel Ridwan Djamaludin atau Pemerintah Provinsi.

“Sebaiknya ke Pj Gub bai ok. Atau ke Pemprop,” jawab Erzaldi.

Sementara itu Pj Gubernur Bangka Belitung, Ridwan Djamaludin belum merespon konfirmsi yang dikirimkan Tim Jobber, hingga berita ini ditayangkan. (JB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *