Penulis : Afsana Dika
OKEYBOZ.COM, BELITUNG TIMUR —Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan Sosialisasi Tata Cara Penyelesaian Kegiatan Yang Telah Terbangun Pada Kawasan Hutan Sesuai Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021, di Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur, Kamis (9/2).
Anggota Komisi III DPRD Babel Eka Budiartha mengatakan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memiliki sejumlah kawasan hutan yang berpotensi beralih fungsi. Hal ini dikarenakan terdapat berbagai kegiatan masyarakat di dalamnya seperti perkebunan kelapa sawit, permukiman bahkan pertambangan.