Komisi III DPRD Babel Minta Masyarakat Tak Keliru Memahami Skema Alih Fungsi Lahan

Bagikan

Menurutnya, beragam jenis kegiatan usaha dalam daftar itu teridentifikasi beroperasi di kawasan Hutan Produksi (HP), Hutan Produksi Terbatas (HPT), Hutan Produksi yang dapat di konversi (HPK), Hutan Lindung (HL),  maupun kawasan konservasi.

 

“Yang pertama kita khawatir dengan kesiapan masyarakat ketika UU Ciptaker Pasal 110A dan Pasal 110B diberlakukan November 2023, masyarakat belum siap memaksimalkan waktu untuk mendapatkan status,” kata Eka Budiartha.

 

Ia menambahkan, terdapat tiga skema dalam yang memungkinkan untuk dipahami dengan baik terkait alih fungsi lahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *