Walikota Molen Ajukan Tiga Raperda Ini Kepada DPRD Kota Pangkalpinang

Bagikan

 

Serta Raperda tentang Pencabutan Perda Kota Pangkalpinang Nomor 5 Tahun 1976 tentang Penjualan Rumah – Rumah Negara Milik Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Pangkalpinang.

 

Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil mengatakan kepada DPRD Kota Pangkalpinang untuk membahas dan mendukung perubahan ketiga Raperda tersebut dengan alasan sudah tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan di Indonesia.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *