Presiden tidak mungkin mengerjakan itu sendiri. Tetapi dia harus punya kewibawaan, gagasan, kemampuan dan pemahaman terhap persoalan fundamental bangsa ini. Presiden harus memilih para menteri yang mampu dan faham visi Presiden karena menteri-menteri itu pembantu Presiden.
Sangat aneh jika ada Presiden terpilih lantas panggil calon menteri lalu bertanya apa yang akan anda kerjakan jika anda saya lantik menjadi Menteri ESDM misalnya. Harusnya calon menteri itu yang balik tanya ke Presiden, program Bapak apa? Saya kan calon pembantu Bapak.
Presiden harus sudah punya konsep dan program di bidang ESDM dan panggil calon menteri. Ini program saya. Anda sanggup menjabarkannya lebih rinci dan melaksakannya dengan mengatasi segala kendala atau tidak.
Jangan biarkan menteri-menteri berkreasi sendiri-sendiri, dan Presiden fokus pada apa yang dia suka. Hal ini akan berakibat program Presiden tidak mengarah kepada tujuan utama, mengangkat harkat dan martabat bangsa menjadi lebih baik dalam jangka waktu jabatan kepresidenannya.
Pembangunan ekonomi, sosial dan politik bangsa ini hanya akan berhasil jika dilandasi dengan keadilan dan kepastian hukum sebagai pengejawantahan Pancasila sebagai dasar dan falsafah negara. UUD 45 telah menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum.
Negara hukum itu berarti semua tindakan dan kebijakan negara harus dilandaskan kepada hukum. Hukum yang bagaimana? Hukum yang adil dan mengandung kepastian. Hukum itu dirumuskan oleh negara ke dalam norma-nirma yang bersifat mengatur dan dapat dilaksanakan di dalam praktek.
Yaitu hukum yang dirumuskan oleh negara dan diundangkan, namanya hukum positif, yakni hukum yang berlaku di negara kita. Selain hukum positif itu ada hukum yang hidup dalam pikiran, perasaan dan kesadaran tiap orang, baik yang berasal dari ajaran agamanya, adat atau kebiasaannya.
Tugas negara adalah meramu, merumuskan dan mengangkat kesadaran hukum masyarakat itu, dengan menimbang-nimbang kemajemukan, manfaat dan kebutuhan hukum untuk merumuskannya menjadi hukum positif yang berlaku.
Pedoman utamanya adalah asas keadilan dan kepastian hukum. Hukum harus adil dengan menjaga keseimbangan dan kepentingan semua orang sehingga tidak ada yang dirugikan. Hukum harus pasti, jangan multitafsir. Hukum menjamin rasa aman masyarakat karena sudah ada ketentuan hukum yang pasti.
Oleh karena negara kita ini majemuk di satu pihak, tetapi dilain pihak juga negara kesatuan, maka hukumpun juga harus seperti itu. Dalam hukum private seperti perkawinan, kewarisan, pengangkatan anak dll kita akui kemajemukan hukum. Hukum private Islam berlaku bagi umat Islam.
Begitupun hukum agama lain serta adat istiadatnya berlaku pula buat mereka. Negara memfasilitasi keberlakuan hukum-hukum tersebut dengan menyediakan lembaga dan perangkatnya yang diperlukan seperti pengadilan dan sabagainya.