Menurutnya hal ini sangat disayangkan karena disatu sisi akses tersebut merupakan salah satu jalur ekonomi masyarakat dan perlu menjadi perhatian pemerintah. Namun disisi lain terbentur oleh aturan dengan dalih pengaturan” “kewenangan” penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dirinyapun berharap UPTD wilayah 1 Kaltim ini dapat berbagi pengalaman ketika mungkin ada hal hal seperti itu dan hal apa yang perlu dilakukan ketika mendapati kondisi tersebut.
“Mohon kami diberi kami solusi atau gambaran yang pernah terjadi disini. Sehingga akan kami jadikan acuan untuk melakukan ini daerah kami,” ujarnya.
Menanggapi hal tesebut, Kasi Jalan dan Jembatan UPTD Wilayah 1 Dinas PUPR Kalimantan Timur M. Ilyas mengatakan kejadian tersebut bisa disiasati dengan cara dukungan surat dari pemerintah daerah setempat yang ditujukan kepada pemerintah provinsi.