Adet Mastur Sebut Dari 9 Perusahaan Memiliki Izin HTI di Babel, 1 Perusahaan Sudah Dicabut Izinnya

Bagikan

Ia menambahkan, kini tinggal Delapan perusahaan yang masih ada izin. Menurut hasil evaluasi dari Komisi III DPRD Babel dari rapat kerja maupun hasil turun kelapangan. Dua perusahaan sudah melakukan pengerjaan selama puluhan tahun.

 

“Yang pertama yaitu PT Indotani itu sudah bekerja puluhan tahun sudah menghasilkan ada kerjaan nyata dan yang kedua PT ISLM Indo Sukses Lestari Makmur, yang berada di Belitung. Itu juga sudah melakukan pengerjaan bahkan sudah menghasilkan. Nah penanamannya yaitu karet sekarang sudah disadap,” ujarnya.

 

Sementara kata dia, untuk Enam Perusahaan lainnya tidak melakukan kegiatan apapun. Padahal izin sudah dikeluarkan ada yang belasan tahun, ada yang sekitar 10 Tahun dan 9 tahun. Dengan demikian perusahaan-perusahaan ini mendapat penolakan dari masyarakat.

 

“Karena masyarakat tidak setuju adanya HTI di daerah nya masing-masing. Kenapa mereka menolak? Karena tidak ada sosialisasi dan tidak ada pemberitahuan ke Pemerintah setempat dalam hal ini Kades. Membuat terjadinya konflik dilapangan dan kedua mereka tidak melakukan apa-apa berdasarkan Rencana Kerja Usaha maupun Rencana Kerja Tahunnya,” jelasnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *