Adet Mastur Sebut Dari 9 Perusahaan Memiliki Izin HTI di Babel, 1 Perusahaan Sudah Dicabut Izinnya

Bagikan

Oleb sebab itu, Legislator dari PDI Perjuangan itu mengusulkan untuk mencabut izin dari pada 6 perusahaan ini karena tidak ada kejelasan.

 

“Apa karena mereka akan membuka pabrik? Apakah mereka juga akan menciptakan lapangan kerja?. Jangankan untuk menciptakan lapangan pekerjaan melakukan eksen juga tidak ada. Jadi saya beranggapan dengan dikeluarkan izin HTI ini bukan mensejahterakan masyarakat tetapi mengsengsasarakan masyarakat,” tegas Adet.

 

Selain itu, kata Adet Komisi III DPRD Babel juga mengusulkan pencabutan perjanjian kerjasama empat perusahaan yang sudah bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi Bangka Belitung. Menurutnya keempat perusahaan tersebut tidak memiliki izin dari pihak Kementerian.

 

“Salah satunya PT NKI, CV Albarokah, PT Indo PAM, PT Hutan Bangka ada empat kita usulkan untuk dicabut kerjasamanya, karena mereka tidak memiliki izin dari Kementerian,” tutup Adet.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *