Pemprov Kep Babel Tindak Lanjuti Hasil Rakor dengan Bupati/Wali Kota

Bagikan

Beberapa poin yang telah sepakati saat rakor yang juga telah tertuang dalam MoU dijelaskannya sudah ada progresnya.

 

“Salah satunya terkait pengelolaan lahan tambang eks Kobatin oleh PT Timah Tbk,” ungkapnya.

 

Sebagaimana diketahui dalam kunjungan Pj. Gubernur Ridwan ke lahan Eks Kobatin (18/2/2023), bahwa saat ini sedang proses penyelesaian status tata ruang oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Tengah kemudian PT Timah akan diberikan status Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) terkait pengelolaan lahan tambang eks PT Koba Tin.

 

Sementara, terkait pembangunan pasar induk yang masih terkendala dengan lokasi, Pj. Gubernur Ridwan mengarahkan agar PD terkait dalam waktu dekat menentukan titik lokasi dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Pemkot agar proses hibah tanah dapat segera dilakukan.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *