Oleh: Rikky Fermana (Ketua DPD PJS Babel)
PANGKALPINANG ‘– PEMBERITAAN penggerebekan yang diperhalus dengan kata “Sidak” ke salah satu kolektor Timah di desa Kebintik Kecamatan Pangkalan Baru oleh Dirjen Minerba ESDM Ridwan Djamaluddin beberapa waktu lalu, menjadi trending topik di ruang publik Bangka Belitung, baik di warung kopi, pemerintahan, antar para pegiat Pers/wartawan dan di group WhatsApp (WA).
Pro dan Kontra bukan saja terjadi antar kubu kolektor, pihak APH di Bangka Belitung sepertinya diduga terbawa dalam permainan jaringan “MafiaTambang” sang kolektor. Lebih lagi sesama masyarakat/insan pers pun terjadi saling konter berita yang menghiasi ruang publik hingga ke Medsos Facebook dan WhatsApp (WA). Kolektor bagaikan sosok “Robin Hood” yang tidak boleh diberitakan karena kekuatan yang dimilikinya.
Sang kolektor Timah pun dibuat gerah atas pemberitaan sejumlah media online di Babel yang dianggap tidak berimbang.
Puncaknya, sang kolektor Timah melalui kuasa hukum melaporkan sejumlah Pimred dan wartawannya ke Polda Babel. Alasannya wartawan dan media dianggap telah melakukan pencemaran nama baik yang bakal dijerat Undang-undang ITE.
Terlepas apapun yang dilakukan oleh kolektor Timah untuk melaporkan para pegiat Pers yang dianggap merugikan dirinya, itu merupakan hak dirinya sebagai warga negara Indonesia untuk membela harkat dan martabat meminta sedikit keadilan.
Tentunya, sebagai insan pers, satu profesi pun berkeyakinan media online dan Pimpinan Redaksi (Pimred) sudah menaikkan berita ini tentunya sudah memegang informasi yang akurat dari narasumber, data dan bukti pendukung lainnya. Dan pastinya Pimred sudah mempersiapkan diri mengklarifikasi dan bahkan membeberkan semuanya jika dipanggil menghadap Dewan Pers yang dianggap pelanggaran terhadap UU baik Pidana dan ITE.