Dikatakan Taufik, selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bangka, dirinya tidak kaget dengan kondisi Perumda Alam Lestari milik Pemkab Bangka, karena sejak awal pembentukan perumda tersebut, Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Bangka sudah menolak melalui pandangan umum Fraksi Gerindra pada rapat paripurna tangga 2 Maret 2020 yang lalu.
“Saya ingat betul pada rapat paripurna tanggal 2 Maret 2020 itu, pihak eksekutif menyampaikan 3 Raperda inesiatif melaui saudara Wakil Bupati Bangka yaitu : Raperda Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 15 Tahun 2015 Tentang Badan Musyawarah Desa, Raperda Tentang Perangkat Desa dan Raperda Tentang Penyertaan Modal Kepada Perusahaan Umum Daerah Agro Lestari Mandiri,” ungkap Taufik.
Saat itu, kata Taufik, selaku Ketua Fraksi Gerindra DPRD Bangka dan membacakan pandangan umum dalam rapat paripurna hanya menerima dua Raperda untuk dibahas sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yaitu : Raperda Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 15 Tahun 2015 Tentang Badan Musyawarah Desa dan Raperda Tentang Perangkat Desa.
Sedangkan terhadap satu Raperda Tentang Penyertaan Modal Kepada Perusahaan Umum Daerah Agro Lestari Mandiri, Fraksi Gerindra menolak dan tidak dapat menerima serta menyetujuinya untuk dibahas sesuai dengan mekanisme dalam peraturan perundang-undangan dan melarang anggota Fraksi Gerindra menjadi angota Pansus III saat itu yang membahas Raperda Penyertaan Modal Perumda Alam.
Alasan penolakan tersebut, lanjut Taufik, dengan pertimbangan sebagai berikut :