Oleh: Yono Hartono
Wakil Ketua Umum SMSI Pusat
OKEYBOZ.COM, JAKARTA -Partai Prima, tengah bela diri. Mereka punya hak politik dan konstitusi untuk terlibat sebagai peserta Pemilu 2024.
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sederhana. Kalo kita ikuti dinamika Partai Prima sejak awal. Ditambah fakta persidangan, akan terlihat berbagai kesimpulan yang sama yaitu KPU RI telah menzalimi Prima.